0


Nenek Artija, seorang ibu yang dipidanakan anak kandungnya menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jember sebelum menjalani sidang. Wanita berusia 70 tahun ini terlihat takut jika nantinya hakim memvonis dirinya bersalah dan harus dipenjara.

“Ya Allah, kalau saya dipenjara nanti bagaimana nasib saya ya Allah,” teriak Artija histeris sambil berusaha menyeka air matanya, Kamis (11/4/2013).

Sejumlah kerabat dan kuasa hukum Artija pun berusaha menenangkan perempuan itu. Namun tangis Artija semakin menjadi. Sambil terus menangis, dia pun menengadahkan tangan dan berdoa di sela isak tangisnya.

“Ya Allah saya minta maaf ya Allah… beri saya pertolongan ya Allah… Saya takut dipenjara ya Allah,” kata perempuan tua ini sambil terus terisak.

Artija mengaku selama proses hukum berjalan selama ini, dia belum bertegur sapa dengan Manisa, putri kandungnya yang telah melaporkannya atas tuduhan pencurian sebatang kayu bayur.

“Sampai sekarang saya tidak tegur oleh anak saya itu,” kata Artija.

Jerit dan tangis nenek Artija tak terbendung. Dia juga memohon hakim menolongnya. Dia pun pingsan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, memutuskan menunda persidangan terhadap nenek Artija, yang dilaporkan anak kandungnya, Manisa, dalam kasus pencurian kayu. Setelah hakim ketuk palu tanda persidangan selesai, langsung disambut tangis hiteris perempuan berusia 70 tahun itu.

“Pak minta tolong pak, minta tolong,” teriak Artija sambil menangis di pengadilan, Kamis (11/4/2013).

Sidang Pidana

Sementara, pengacara Artija, Rudi Marjono mengatakan, jaksa tidak menanggapi semua nota keberatan tim kuasa hukum. “Tentang legal standing siapa yang berhak mengajukan tuduhan, apakah Manisa atau pihak lain, jaksa tidak menanggapinya,” ujar Rudi.

Karenanya, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat pada lokasi penebangan kayu. “Agar jelas, siapa pihak yang berhak mengajukan tuntutan atau tuduhan,” ujar Rudi.

Pada kesempatan itu diputuskan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko itu dilanjutkan pekan depan. Abdul Haris Alfianto, kuasa hukum Artija dalam persidangan mempersoalkan adanya dugaan mark-up dalam jumlah ganti rugi.

“Jadi tadi ngotot ada mark up di sini mengenai ganti rugi. Jadi ditulis 3 juta, sedangkan pake kayu bayur sama 10 bambu, itu tidak sampai Rp 600 ribu. Nah ada mark up, apakah dari Manisa atau pihak lain,” ucap Abdul.

Reaksi yang sama juga diekspresikan Artija dalam persidangan lanjutan pada Kamis 4 April 2013 lalu. Dalam sidang, Artija memohon kepada majelis hakim agar kasusnya segera diselesaikan. Kasus ini berawal ketika nenek Artija membutuhkan kayu untuk menyangga rumahnya yang lapuk. Ia lalu meminta putranya Ismail dan cucunya Safei untuk memotong pohon di belakang rumah anaknya Manisa. Tak disangka, anak itu malah menganggap Ismail mencuri dan melaporkan pada polisi.

sumber : http://news.fimadani.com/read/2013/04/12/takut-dipenjara-nenek-artija-kembari-histeris-sebelum-sidang/

Posting Komentar

 
Top